Dua mantan kades berinsial Hs dan RN, kini menjadi buruan Polres OKU Selatan. Keduanya diduga telah menggelapkan dana Bantuan Gubernur (Bangub) dan Alokasi Dana Desa (ADD), yang dilakukan di 2012 silam.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Wira Satya Triputra, melalui Kanit Tipikor Polres OKU Selatan, Iptu Mardian mengungkapkan, kedua kades itu sudah resmi ditetapkan sebagai DPO Unit Tipikor OKU Selatan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana Bangub dan ADD,
sejak saat itu pula keduanya tak diketahui ada dimana.
"Kami sudah mendatangi kediaman keduanya, namun keluarganya juga sudah tak ada lagi. Warga setempat juga mengaku tidak mengetahui keberadaan keduanya," kata Mardian, Minggu (25/8/2013).
Karena itu, Mardian mengimbau kepada kedua mantan kades itu untuk segera menyerahkan diri. Begitu juga dengan keluarga atau pun kerabat untuk bisa diajak kerja sama. Tidak menutup kemungkinan, jika keberadaan keduanya diketahui polisi, hukuman boleh jadi akan tambah berat karena sudah mencoba melawan proses hukum.
Dijelaskan Mardian, Hs merupakan mantan kades Way Wangi Warkuk Ranau Selatan, OKU Selatan. Ia diduga telah menggelapkan dana ADD dan Bangub. Tak hanya itu, ia juga diduga telah menggelapkan dana rutin triwulan ke IV 2011.
Sementara itu, RN merupakan mantan Kades Talang Padang Buay Pemaca, OKU Selatan. Ia diduga menggelapkan dana Bangub dan ADD tahun 2012. Adapun dana yang diduga telah ia gelapkan untuk selanjutnya masuk ke rekening pribadinya adalah Rp 15 juta dan ADD sebesar Rp 15 juta untuk kepentingan pribadinya.
"Keduanya telah menghilang sejak 27 Desember 2011 hingga sekarang. Sejak saat itu pula keduanya sudah jadi tersangka," kata Mardian.
0 komentar:
Posting Komentar