BAB I
Hubungan internasional diidentifikasikan sebagai studi
tentang interaksi antara beberapa faktor yang berpartisipasi dalam politik
internasional, yang meliputi negara-negara, organisasi internasional,
organisasi nonpemerintah, kesatuan substansional (kelompok- kelompok atau
badan-badan dalam suatu negara), seperti birokrasi dan pemerintah domestik,
serta individu-individu. Dalam hubunngan internasional terdapat berbagai pola hubungan
antar bangsa seperti : pola penjajahan, pola hubungan ketergantungan, pola
hubungan sama derajat antarbangsa. Memiliki arti penting serta sarana hubungan
internasional.hubungan yang dapat mengikat dua atau beberapa pihah telah dibuat
dalam bententuk aturan yangharus diditaati oleh semua pihak yang mengadakan
hubungan dan kerja sama internasional. Ketentuan ini disebut Pacta Sunt
Servanda. Perjanjian internasional menjadi hokum terpenting bagi kerjasama
internasional Bangsa bangsa di dunia sudah lama melakukan hubungan kerjasama
dengan bangsa lain. Ketentuan atas karena perjanjian internasional akan
mengakibatkan hokum yang juga sekaligus akanmenjalani kepastian hukum pada
perjanjian internasianal hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antar subjek-subjek
hokum internasional. Dari sebagian masyarakat dunia, bangsa Indonesia selalu
melakukan hubungan dengan bangsa lainnya. Dalam menjalin hubungan dengan bangsa
lain, kita menetapkan politik luar negeri yang "bebas" dan
"aktif". Politik luar negeri bebas aktif ini mulai dicanangkan sejak
awal merdeka. Bebas artinya bahwa bangsa Indonesia bebas menjalin hubungan dan
kerja sama dengan bangsa mana pun di dunia ini. Bangsa kita tidak membatasi
hubungan dengan Negara - negara barat saja, juga tidak membatasi dengan
bangsa-bangsa timur saja. Indonesia menjalin hubungan dengan semua bangsa di
dunia. Aktif artinya bahwa bangsa Indonesia selalu berusaha secara aktif dalam
usaha menciptakan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial. Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang
bebas dan aktif berdasar pada landasan konstitusional, yakni tercantum pada
alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan pasal 11 UUD 1945. Dalam perkembangan
sejarah bangsa Indonesia, pada masa orde lama (tahun 1959 - 1965) pernah
terjadi penyimpangan terhadap politik luar negeri yang bebas dan aktif ini.
Saat itu bangsa Indonesia cenderung mengeblok ke Rusia (timur).
Pada waktu itu, politik luar negeri Indonesia berporos Jakarta - Pyongyang
- Peking. Sebagai salah satu perwujudan politik luar negeri yang bebas aktif,
bangsa Indonesia pernah menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika di Bandung pada
tahun 1955 dan juga membentuk Gerakan Non Blok bersama beberapa negara Asia
Afrika lainnya.
1.1 Latar Belakang Masalah
Pada umumnya, negara yang telah merdeka dan bedaulat penuh
akan mengadakan hubungan dengan negara lain. Setiap negara memiliki perbedaan
masyarakat, struktur pemerintah, kepentingan nasional dan perbedaan-perbedaan
lainnya. Namun, perbedaan tersebut biasanya menimbulkan suatu kebutuhan yang
menyebabkan adanya hubungan internasional. Bahkan tidak bisa dipungkiri bahwa
suatu negara yang tidak dapat menjalin hubungan internasional dengan negara
lain akan sulit untuk mempertahankan kedaulatannya. Dengan demikian, dapat
dikatakan bahwa hubungan internasional diperlukan karena suatu negara memiliki
ketergantungan dengan negara lain dalam hal memenuhi semua kebutuhan dan
menjaga kedaulatan negaranya. Pada makalah ini akan dibahas beberapa hal
mengenai hubungan hubungan internasional yang meliputi hal hal yang
melatarbelakangi timbulnya hubungan internasional, kebijakan yang dilakukan
Indonesia dalam politik luar negeri dan sengketa sengketa internasional serta
berbagai aspeknya.
1.2 Rumusan Masalah Perumusan
Masalahnya meliputi :
1. Bagaimana Latar Belakang Munculnya Hubungan
Internasional ?
2.
Apa saja Makna Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia ?
3. Jelaskan Pengertian Sengeketa Internasional dan
Berbagai aspeknya ?
1.3 Tujuan Penulisan
Makalah ini kami buat untuk memenuhi Tugas PKN oleh
bapah H.Amiruddin S.pd, dimana yang Insya Allah akan dipresentasikan untuk
bahan diskusi pada mata pelajaran PKN
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Latar belakang munculnya
hubungan internasional
Faktor
penyebab terjadinya hubungan internasional adalah kekayaan alam dan
perkembangan industri yang tidak merata. Setiap negara memiliki sumber
kekuatanyang berbeda. Mungkian ada negara yang kaya akan sumber daya alam, ada
pula negara yang banyak jumlah penduduknya,sementara negara lain mengandalkan
berlimpahnya jumlah ilmuwan. Hal tersebut mendorong kerjasama antar negara dan
antar individu yang tunduk pada hukum yang dianut negaranya masing-masing.
Hubungan Internasional merupakan hubungan antarnegara atau antar individu dari
negara yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut baik dalam hubungan politis,
budaya, ekonomi ataupun hankam.
Kerjasama ini tidak hanya diperlukan oleh bangsa atau
negara yang berkembang. Akan tetapi, juga negara-negara besar dan maju.
Hubungan internasional Indonesia dengan negara lain dilandasi oleh persamaan
derajat dan didasarkan pada kemajuan serta persetujuan dari beberapa atau semua
negara. .
Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses
hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral, antara lain
adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya, dan letak geografis.
Jika suatu negara memiliki kekuatan empat faktor tersebut, maka negara tersebut
relatif lebih longgar untuk mengadakan hubungan internasional. Namun, jika empat
faktor kekuatan tersebut lemah, maka suatu negara akan sangat membutuhkan
hubungan internasional.
Dalam kenyataan, tidak ada negara yang tidak membutuhkan hubungan dengan
negara lain. Bahkan negara-negara industry majupun membutuhkan negara-negara
lainyang belum maju untuk memasarkan produk-produk mereka. Tidak jarang bahkan
negara industry maju membutuhkan bahan mentah yang mungkin lebih banyak
dimiliki negara yang sedang berkembang.
Dewasa ini, dengan semakin majunya perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi, hampir semua negara telah mengadakan hubungan kerjasama dalam
lingkup internasional. Tetapi, harus diakui bahwa pertumbuhan ekonomi di antara
berbagian negara tidak berimbang. Ada negara yang sudah sangat maju, sementara
sebagian lainnya berusaha untuk mengembangkan ekonominya.
1. Manusa adalahmahluk social sehingga memiliki kecenderungan untuk bergaul
dan bekerjasama dengan manusia lainnya. Kecenderungan untuk berkelompok dan
bekerjasama manusia lainnya juga didorong oleh naluri untuk memenuhi
kebutuhannya baik secara lahirian maupun batiniah.
2. Sebagai bangsa, manusua tak mungkin hidup tanpa menjalin hubungan dengan
bangsa lain.
3. Lahirnya
era keterbukaan lahirnya era globalisasi, yang imbasnya adalah
a. Hubungan antarbangsa makin erat karena pada era ini
kemajuan teknologi informasi makin pesat, sehingga hubungan antar warga dunia
tak dapat dibatasi oleh apa pun.
b. Ketergantungan antar warga makin
tinggi, sehingga kebijakan demostik suatu negara (bangsa) tak bias dilepaskan
begitu saja dari pertimbangan pandangan internasional.
c. Karena ketergantungan antarnegara makin tinggi
serta hubungan makin erat, maka tidak dapat dihindari efek negatifnya, yaitu
gesekan kepentingan antarn negara yang satu dan negara yang lainnya. Untuk itu,
perlu diadakan hubungan internasional guna menyelesaikan masalah-masalah
tersebut dengan menentukan pola hubungan yang jelas.
d. Bangsa Indonesia perlu menetapkan pola hubungan
dengan bangsa lain dengan landasan yang kokoh baik landasan formal maupun
material, sehingga kepentingan nasional tetap dikedepankan. Dengan demikian,
dalam percaturan internasional, bangsa kita tetep kokoh dan tidak mudah
terombang-ambing serta menjadi subjek dan bukan menjado objek. Selain
faktor-faktor tersebut asal mula dari ilmu Hubungan Internasional sebenarnya
juga dimulai saat pecahnya perang dunia I (1914-1918), perang yang begitu
mengerikan hingga membuat orang percaya bahwa itu adalah perang untuk
mengakhiri segala peperangan sebelumnya. Kerusakan dan kehancuran, usaha fisik dan
ekonomi diperluas melalui pembunuhan dan pembantaian mengerikan dari seluruh
generasi (terutama kaum muda) dalam skala yang tidak pernah dibayangkan
sebelumnya. Studi ilmu Hubungan Internasional muncul karena keyakinan bahwa
perang adalah masalah terburuk yang pernah dihadapi umat manusia dan sesuatu
yang harus diakhiri untuk memastikan tidak adanya lagi “kehilangan generasi”.
Pada saat pecahnya perang dunia ke II para pakar ilmu Hubungan
Internasional terus berlanjut untuk fokus pada asal muasal hubungan
internasional atau antar negara, dalam usahanya untuk memahami penyebab
pecahnya perang. Setelah konflik tersebut ada beberapa usaha yang diperbaharui
untuk mencapai perdamaian dunia. Ditandai dengan lahirnya PBB pada tahun 1945.
Pada masa yang penuh pengawasan ini, banyak negarawan membentuk pandangan
bahwa menghilangkan perang sangatlah tidak mungkin. Lalu mereka lebih memilih
untuk berfokus pada bagaimana cara untuk membatasi dan mengontrol konflik
global.
2.2 Makna Kebijakan Politik Luar
Negeri Indonesia
Suatu bangsa yang merdeka tidak dengan serta merta
dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Untuk menjaga kelangsungan
hidupnya dan mempertahankan kemerdekaannya, negara tersebut membutuhkan
dukungan dari negara lain. Nah, untuk mendapatkan dukungan tersebut, suatu
negara harus mengadakan hubungan yang baik dengan negara lain. Misalnya, ketika
awal berdirinya negara Kesatuan republik Indonesia, untuk memperoleh pengakuan
dan dukungan dari negara lain terhadap kemerdekaannya, para pendiri negara kita
mengadakan hubungan dengan Australia, Amerika Serikat, Belgia, Mesir dan sebagainya. Alhasil,negara kita
dapat berdiri dengan tegak dan mempertahankan kemerdekaanya sampai sekarang.
Hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja
tidak bisa dilepaskan dari kebijakan politik luar negeri suatu negara termasuk
Indonesia, perlu dipahamami dulu definisi atau pengertian dari politik luar
negeri seperti di bawah ini:
1. Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu
negara dalam berhubungan dengan negara lain.
2. Politik luar negeri merupakan kumpulan kebijaksanaan atau setiap yang
ditetapkan oleh suatu negara untuk mengatur hubungan dengan negara lain untuk
yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
3. Politik luar negeri merupakan penjabaran dari politik nasional,
sedangkan politik nasional merupakan penjabaran untuk dari kepentingan nasional
atau tujuan negara yang bersangkutan.
Jadi, pada dasarnya politik luar negeri merupakan strategi untuk melaksanakan
kepentingan nasional atau tujuan negara yang ada kaitannya dengan negara lain.
Menurut Undang Undang Nomor 37 Tahun 1999 dijelaskan bahwa Politik Luar
Negeri adalah Kebijakan, Sikap dan langkah Pemerintah Indonesia yang diambil
dalam melakukan hubungan dengan Negara lain, Organisasi Internasional, dan
subjek hukum internasional lain dalam menghadapi masalah internasional untuk
mencapai tujuan nasional. Disini ditegaskan pula bahwa hubungan luar negeri dan
politik luar negeri didasarkan pada Pancasila, UUD 1945 dan GBHN, bahwa politik
negeri Indonesia adalah Bebas Aktif yang diabdikan demi kepentingan
nasional.Diplomasi juga harus bersifat kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak
sekadar rutin dan reaktif, teguh dalam berpendirian, serta rasional dan luwes dalam
perdebatan.
Dalam sejarah bangsa Indonesia, sejak tanggal 2 September 1948, Pemerintah
Indonesia mengambil haluan bebas aktif untuk politik luar negerinya. Dalam
siding Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP), Pemerintah
Indonesia menyampaikan sikap politik luar negeri Indonesia seperti berikut.
Sikap pemerintah tersebut dipertegas lagi oleh kebijakan politik luar negeri
Indonesia yang antara lain dikemukakan oleh Drs. Moh. Hatta. Ia
mengatakan,bahwa tujuan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut:
a.
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
b.
Memperoleh barang-barang dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila
barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri;
c.
Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai
Indonesia dapat membangun dan syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar
kemakmuran rakyat;
d.
Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai cita-cita yang tersimpul dalam
Pancasila, dasar dan falsafah negara Indonesia.
Politik yang bebas aktif, bebas berarti bahwa bangsa Indonesia bebas
menentukan dan berhubungan dengan negara mana pun. Kita tidak membatasi
hubungan dengan bangsa- bangsa Eropa saja atau dengan bangsa Timur saja.
Kita berhubungan dengan semua bangsa di dunia. Aktif, artinya bahwa bangsa
Indonesia turut aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Perwujudannya, bahwa
bangsa Indonesia akan berusaha untuk membantu negara-negara yang terjajah agar
terbebas dari penjajahan, tidak mau menjajah bangsa lain, dan selalu
mengutamakan jalan pemecahan dengan cara damai terhadap setiap konflik yang
terjadi.
2. Tujuan dan Prinsip Politik Luar
Negeri Indonesia
Apabila kita
simpulkan dari uraian di atas, tujuan politik luar negeri Indonesia bebas aktif
ialah:
a. untuk
menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan kemerdekaan bangsa;
b. ikut
serta menciptakan perdamaian dunia internasional, sebab hanya dalam keadaan
damai kita dapat memenuhi kesejahteraan rakyat;
c.
menggalang persaudaraan antarbangsa sebagai realisasi dari semangat Pancasila.
Dalam menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif, bangsa Indonseia
menjalankan prinsip-prinsip berikut:
a. Negara
Indonesia menjalankan politik damai, dalam arti bangsa Indonesia bersama-sama
dengan masyarakat bangsa-bangsa lain di dunia ingin menegakkan perdamaian
dunia;
b. Negara
Indonesia ingin bersahabat dengan negara-negara lain atas dasar saling
menghargai dan tidak akan mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Indonesia
menjalankan politik bertetangga baik dengan semua negara di dunia.
c. Negara
Indonesia menjunjung tinggi sendi-sendi hukum internasional;
d. Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan
berpedoman kepada Piagam PBB.
3. Landasan Politik Luar Negeri
Indonesia
Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif memilki landasan
yang kuat dan kokoh. Landasan tersebut tercantum pada alinea pertama dan
keempat Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta pasal
11 UUD 1945. Dalam alinea pertama disebutkan, " penjajahan harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Sedangkan dalam alinea keempat dinyatakan, " ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
" Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 berbunyi,
"Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain."
Selain landasan tersebut, pelaksanaan politik luar negeri Indonesia bebas
aktif juga berdasar pada Keterangan Pemerintah di depan sidang BP-KNIP tanggal
2 September 1948. Politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif tetap
diabdikan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional bangsa Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Secara sosial bangsa Indonesia menghendaki kehidupan yang damai dengan
semua negara di dunia. Sebab itu, kita tidak hanya menjalin kerjasama dengan
negara-negara tertentu saja. Kita terbuka terhadap semua bangsa dan negara
dalam menjalin kerjasama. Secara kejiwaan, apabila bangsa kita membatasi diri
hanya dengan negaranegara tertentu saja, maka dapat menyebabkan bangsa kita
terkucil oleh salah satu kelompok. Karena alasan itu juga, bangsa Indonesia
menentukan haluan politik luar negeri yang bebas aktif. Bebas artinya dalam
menjalin hubungan internasional tidak dibatasi pada negara-negara tertentu
saja. Aktif artinya, bangsa kita tak mau tinggal diam dalam upaya menciptakan
perdamaian dan keamanan internasional.
4.
Pelaksanaan Politik Luar Negeri Bebas Aktif pada Masa Orde Lama
Pada masa orde lama (Demokrasi Terpimpin), politik luar negeri Indonesia
pernah belok ke arah negara-negara Eropa Timur atau Uni Sovyet, dan memusuhi
negara-negara eropa. Hal ini disebabkan oleh dua faktor penting, yaitu:
a. Faktor dari dalam negeri (intern), yaitu karena dominannya (besarnya
pengaruh) Partai Komunis Indonesia (PKI) menguasai kehidupan politik Indonesia;
b. Faktor dari luar negeri (ekstern), yaitu kurang simpatiknya bangsa eropa
dan Amerika dalam menghadapi berbagai persoalan di negara Indonesia. Dengan dua
alasan itu, pemerintah Indonesia akhirnya membelokkan haluan politiknya ke arah
timur (Uni Sovyet). Indonesia mengambil haluan politik luar negeri dengan
membentuk Poros Jakarta _ Hanoi _ Phnom Penh _ Peking _ Pyongyang.
Dianutnya politik luar negeri yang cenderung condong ke Sovyet menyebabkan
perubahan kehidupan sosial politik bangsa Indonesia. Partai Komunis Indonesia
(PKI) berkembang dengan leluasa. Partai-partai politik lain dibubarkan satu per
satu, sehingga dalam negara hanya ada satu partai, yaitu Partai Komunis
Indonesia (PKI). Puncaknya terjadilah peristiwa G30S/PKI pada tanggal 30
September 1965.
Faktor penting yang ikut menentukan
perumusan politik luar negeri Indonesia :
a. Posisi
Geografis, adanya posisi silang, antara dua samudra dan dua benua
b. Penduduk,
jumlah penduduk yang besar dan potensial sebagai tenaga yang efektif akan
menjadi modal dasar pembangunan.
c. Kekayaan Alam, kekayaan alam yang kita miliki harus dikelola dengan baik
d. Militer, TNI sebagai kekuatan pertahanan senantiasa ditingkatkan
profesionalitasnya
e.
Perkembangan situasi Internasional, adanya kesenjangan antara negara maju dan
negara berkembang, konflik regional, konfik internasional dsb.
f. Kualitas
Diplomasi, bagaimana mempersiapkan, merekrut dan mendidik tenaga diplomat yang
handal dan profesional sehingga dapat melindungi kepentingan nasional dan dapat
mewakili Indonesia di forum-forum internasional.
2.3 Sengketa Internasional dan
Berbagai Aspeknya
2.3.1 Pengertian Sengketa
Internasional
Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum
internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau
pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak
lainnya.
2.3.2 Penyebab Sengketa
Internasional
Sengketa Internasional disebut dengan perselisihan yang terjadi antara
Negara dan Negara, Negara dengan individu atau Negara dengan badan-badan /
lembaga yang menjadi subjek internasional. Sengketa tersebut terjadi karena
berbagai sebab, antara lain :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian
Internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian Internasional.
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi
5. Adanya intervensi terhadap kedaulatan Negara lain
6. Perluasan pengaruh politik& ideologi terhadap negara lain
7. Adanya perbedaan kepentingan
8. Penghina terhadap harga diri bangsa
9. Ketidaksepahaman mengenai garis perbatas-an antar negara yang banyak
yang belum tersele-saikan melalui mekanisme perundingan (bilateral dan ).
10. Peningkatan persenjataan dan eskalasi kekuatan militer baik oleh
negara-negara yang ada di kawa-san ini, maupun dari luar kawasan.
11. Eskalasi aksi terorisme lintas negara, dan gerakan separatis bersenjata
yang dapat mengundang kesalahpahaman antar negara bertetangga.
Penyebab
timbulnya sengketa Internasional meliputi berbagai bidang sebagai berikut :
a. Bidang Politik
Sejak berakhirnya perang dingin, sistem bipolar (perkembangan kekuatan
antara dua negara adidaya yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet) berubah. Tahun
1945 dengan munculnya dua block kekuatan besar yaitu blok Barat dan Blok Timur
dengan pakta pertahanan NATO dibawah pimpinan Amerika Serikat dan Pakta Warsawa
dipimpin Oleh Uni Soviet yang berakhir dengan kejayaan pakta pertahanan NATO
mengubah dunia secara drastis.
b. Batas Wilayah (laut teritorial dan
daratan)
Ketidakjelasan batas wilayah perbatasan, baik darat maupun laut, dengan
wilayah negara lain merupakan salah satu penyebab munculnya sengketa
Internasional. Salah satu contoh ketidakjelasan batas laut teritorial misalnya
antara Indonesia dan Malaysia terhadap Pulau Sipadan dan Ligitan (di
Kalimantan). Sengketa tersebut diserahkan ke Mahkamah Internasional, hingga
akhirnya pada tahun 2003 sengketa tersebut dimenangkan oleh Malaysia.
c. Bidang Ekonomi
Adanya perbedaan kepentingan dan ketidakcocokan antara industri, contohnya
ekonomi Jepang dan Amerika Serikat. Amerika mengatakan bahwa Jepang adalah
masyarakat industri yang berbeda dengan negara-negara Barat karena Jepang tidak
mau memedulikan konsumsi rakyatnya, tetapi menguasai ekonomi dunia dengan cara
merkantilisme atau menguasai perdagangan dan menitikberatkan dirinya sebagai
masyarakat produsen.
2.3.3 Masalah-Masalah Internasional
Masalah internasional adalah masalah
yang timbul dalam hubungan antarnegara yang diatur dalam hukum internasional.
Masalah Internasional, antara lain sebagai berikut :
a. Intervensi
Intervensi adalah tindakan suatu negara untuk
mencampuri urusan negara lain, intervensi bertentangan dengan hukum
internasional bila]
1) Campur tangan tersebut bertentangan dengan kehendak
negara yang dicampuri,
2) Campur tangan tersebut mengganggu kemerdekaan
politik negara yang dicampuri.
b. Penyerahan (ekstradisi)
Ekstradisi adalah penyerahan seseorang yang dituduh
melakukan tindakan pidana atau sudah dijatuhi hukuman oleh suatu negara, dan
bersembunyi atau melarikan diri ke negara lain untuk dikembalikan ke negara
asal. Orang yang dapat di ekstradisi adalah :
1) Warga negaranya sendiri,
2) Warga negara dari negara yang telah memiliki
perjanjian ekstradisi.
c. Suaka (asylum)
Suaka adalah perlindungan yang diberikan oleh suatu
negara kepada warga negara dari negara lain. Pemberian suaka didasarkan dua
pertimbangan, yaitu pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan politik.
Pemberian suaka ini biasanya akan membentuk hubungan antara negara yang
memberikan suaka dengan negara yang warga negaranya mendapat suaka.
d. Hukum Netralitas
Netralitas adalah sikap suatu negara yang tidak turut berperang dan tidak
ikut dalam permusuhan. Menurut Grotius ada dua prinsip umum nertralitas, yaitu
sebagai berikut :
1) Negera netral tidak boleh berbuat sesuatu yang dapat memperkuat
pihak-pihak yang berperang, sedangkan yang berperang berdasarkan alasan perang
yang tidak adil. Di samping itu, negara netral tidak boleh menghalang-halang
gerakan pihak berperang yang alasan perangnya adalah adil.
2) Jika sulit menentukan adil atau tidaknya suatu perang, maka negara
netral harus memperlakukan pihak-pihak berperang secara sama.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hubungan dan kerjasama antar bangsa muncul karena tidak meratanya pembagian
kekayaan alam dan perkembangan industri di seluruh dunia sehingga terjadi
saling ketergantungan antara bangsa dan negara yang berbeda.Karena hubungan dan
kerjasama ini terjadi terus menerus, sangatlah penting untuk memelihara dan
mengaturnya sehingga bermanfaat dalam pengaturan khusus sehingga tumbuh rasa
persahabatan dan saling pengertian antar bangsa di dunia.
Politik luar negeri adalah strategi yang digunakan suatu negara dalam
hubungannya dengan negara-negara lain. Maka politik luar negeri berhubungan
erat dengan kebijakan yang akan dipilih oleh suatu negara. Hal ini terkait
dengan politik luar negeri yang diterapkan Indonesia. Kebijakan politik luar
negeri Indonesia bebas aktif tentunya merupakan strategi politik yang
diterapkan Indonesia dalam politik global. Agar prinsip bebas aktif ini dapat
dioperasionalisasikan dalam politik luar negeri Indonesia maka setiap periode
pemerintahan hendaklah menetapkan landasan operasional politik luar negeri
Indonesia yang senantiasa berubah sesuai dengan kepentingan nasional. Perumusan
politik luar negeri suatu negara tak terlepas dari kepentingan nasional negara
yang bersangkutan. Dengan kata lain, ketika kepentingan nasional suatu negara
terancam, maka politik luar negeri akan dikeluarkan sebagai salah satu upaya
dalam mengamankan kepentingan ansional negara yang bersangkutan.
Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum
internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau
pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak
lainnya.
B.
Saran
Hubungan internasional sangatlah penting bagi suatu Negara, dalam era
globalisasi yang sangat kompleks ini tidak ada suatu Negara yang dapat berdiri
sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan Negara akan
lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia akan mudah diciptakan. Realitas
menunjukkan bahwa setiap bangsa memiliki kebutuhan mempertahankan kelangsungan
hidupnya dan tidak selalu dapat dipenuhi oleh potensi setiap bangsa. Keadaan
yang demikian mendorong untuk saling mengadakan hubungan antar negara.