A. Rakyat
(Inggris : Peoples)
adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan.
Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di
daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu
untuk membela negaranya bila diperlukan.Elemen rakyat terdiri dari wanita ,
pria , anak-anak , kakek dan nenek.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan
oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai
rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang
mengabdi,pengikut,pendukung.Konotasinya sangat merendahkan karena dianggap
sebagai "hamba,budak dan sejenisnya" Sehingga agak berbeda dengan
maksud dari kata people ( Inggris )..apalagi kalau dengan konotasi rakyat
sebagai sebuah kekuatan atau pemilik sebuah negara
B. Penduduk
adalah orang yang
tinggal di suatu daerah. Penduduk adalah orang yang berhak tinggal daerah,
dengan syarat orang tersebut harus memiliki surat resmi untuk tinggal disitu
Dalam sosiologi,
penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang
tertentu.
Jadi penduduk adalah
kumpulan manusia yang tinggal di suatu wilayah (Negara, kota dan daerah) yaitu
dengan memiliki surat resmi untuk tinggal di wilayah tersebut.
penduduk merupakan
sekelompok orang atau individu yang tinggal di kota maupun yang di desa dalam
suatu negara. Dan dalam ilmu sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang
menempati wilayah geografis dan ruang tertentu.
C. Warga Negara adalah keanggotaan seseorang
dalam satuan politik tertentu (dalam negara) dan mempunyai hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik. Dan ada dua cara seseorang untuk
memperoleh kewarganegaraan, yaitu :
1. Menurut asal kelahiran* Ius solis
(menurut tempat kelahiran) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang
berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Sebagai contoh : Seseorang yang
dilahirkan di negara Inggris maka ia kan menjadi warga negara Inggris, walaupun
orang tuanya adalah warga negara Jerman. Asas ini dianut oleh negara Inggris,
Amerika, Mesir dll.
* Ius sanguinis
(menurut keturunan) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan dari negara mana ia berasal. Sebagai contoh : Seseorang
yang dilahirkan di negara Indonesia, sedangkan orang tuanya berasal dari RRC,
maka orang tersebut menjadi warga negara RCC. Asas ini dianut oleh negara RRC.
2. Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan
hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. Misal
: seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan,
mengajukab permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan. Sedangkan
naturalisasi di Indonesia dapat di bagi menjadi dua, yaitu :
Naturalisasi Biasa, Syarat-syaratnya adalah :
o Telah berusia 21 tahun
o Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang
paling minimal 5 tahun berturut atau 10 tahun tidak berturut-turut
o Apabila ia seseorang laki-laki yang sudah
kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
o Dapat bebahasa Indonesia
o Sehat jasmani & rohani
o Mempunyai mata pencarian tetap
o Tidak mempunyai kewarganegaraan lain
Naturalisasi Istimewa :
status kewarganegaraan yang diberikan kepada warga asing yang telah berjasa
kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI.
D. Bangsa
adalah suatu komunitas
etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur
bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas
tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal
dari ideology nasionalisme.
a. Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah
suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup
bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai
kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b. Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah
kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena
adanya persamaan nasib.
c. Hans Kohn (Jerman) = bangsa adalah buah
hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah, suatu bangsa merupakan golongan yang
beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak. Sebagai ahli antropologi
etnis, ia mengemukakan teori tentang bangsa bahwa bangsa dibentuk karena
persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan.
d. F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk
karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan
antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Dapat disimpulkan
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang
sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah
dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta
rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya
sebagai tanah airnya.